Prosedur :
- Mengajukan permohonan Pencairan Dana Desa dalam tiga tahap dengan melengkapi persyaratan yang telah diverifikasi oleh Tim Tingkat Kecamatan yang diusulkan oleh Camat kepada Bupati melalui DPMD.
- DPMD mengajukan kepada Bupati untuk penyaluran Dana Desa.
- DPMD membuat Nota Dinas pengajuan secara kolektif terhadap desa yang telah memenuhi persyaratan dan diajukan realisasinya kepada BKD dan Desa mencairkan / menarik DD untuk membiayai bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat