Potensi Penyalahgunaan Dana Desa jika hal-hal dibawah ini belum kuat:
- Mekanisme koordinasi dan pengawasan
- Sistem pengelolaan keuangan
- Kualitas SDM masih rendah dan belum merata
- Motif kepentingan politik tertentu
- Sistem perencanaan di pusat, daerah, dan desa.
- Sistem pengadaan dan pengelolaan aset di desa
- Bimbingan teknis dan pendampingan
- Penerapan prinsip kehati-hatian
- Sistem sanksi administrasi dan hukum
- Fungsi kontrol di desa (BPD dan masyarakat)
- Kecenderungan Kejadian Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa
- Unsur Disengaja
- Duplikasi anggaran (double anggaran)
- Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan
- Meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan.
- Pungutan atau pemotongan dana desa oleh
- Oknum pejabat kecamatan atau kabupaten.
- Membuat perjalanan dinas fiktif kepala desa dan jajarannya.
- Pengelembungan (mark up) pembayaran honorarium perangkat desa.
- Pengelembungan (mark up) pembayaran alat
- Tulis kantor.
- Membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dananya bersumber dari dana desa
- Unsur Kelalaian
- Kesalahan bisa terjadi karena kelemahan dalam administrasi keuangan
- Terjadi kesalahan perencanaan
- Terjadi kesalahan dalam penyusunan laporan
- Penyusunan spesifikasi pekerjaan
- Kesalahan estimasi biaya
Rumusan Keuangan Negara Dan Kerugian Negara:
KEUANGAN NEGARA MENURUT PENJELASAN UU NO. 31 TAHUN 1999 JO. UU NO. 20 TAHUN 2001 Yaitu seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
- Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun di daerah;
- Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
KERUGIAN NEGARA adalah menurut Pasal 1 angka 22 UU NO. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara : Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Kerugian Negara Dalam Praktek Peradilan : HARUS RIIL DAN TERUKUR.
UU YANG MENGATUR TINDAK PIDANA KORUPSI
- UU No. 3 Tahun 1971; Sepanjang Perbuatan Itu Dilakukan Sebelum Tanggal 16 Agustus Tahun 1999;
- UU No. 31 TAHUN 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
DELIK – DELIK (tindak pidana) KORUPSI
- Delik yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
- Delik penyuapan memberikan atau menjanjikan sesuatu Pasal 5 UU NO. 31 Tahun 1999 JO. UU NO. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari Pasal 209 KUHP (SUAP AKTIF).
- Delik penyuapan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dan Advokat Pasal 6 UU NO. 31 Tahun 1999 JO. UU NO. 20 TAHUN 2001 yang diadopsi dari Pasal 210 KUHP (SUAP AKTIF).
- Delik dalam hal membuat bangunan dan menjual bahan bangunan dan korupsi dalam menyerahkan alat keperluan TNI dan Kepolisian RI Pasal 7 UU. No. 31 Tahun 1999 Jo. UU NO. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari Pasal 387 dan 388 KUHP.
- Delik Pegawai Negeri menggelapkan Uang dan Surat Berharga Pasal 8 UU. No. 31 Tahun 1999 Jo. UU NO. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari Pasal 415 KUHP.
- Delik Pegawai Negeri memalsu buku-buku dan daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi Pasal 9 UU. No. 31 Tahun 1999 Jo. UU NO. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari Pasal 416 KUHP.
- Delik Pegawai Negeri merusakkan barang, akta, surat, atau daftar untuk meyakinkan/membuktikan di muka pejabat yang berwenang Pasal 10 UU. No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari Pasal 417 KUHP.
- Delik Pegawai Negeri menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan kewenangan jabatan, Pasal 11 UU. No.31 Tahun 1999 Jo. UU NO. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari Pasal 418 KUHP.
- Delik Pegawai Negeri atau penyelenggara negara, hakim dan advokat menerima hadiah atau janji (suap pasif), Pegawai Negeri memaksa membayar, memotong pembayaran, meminta pekerjaan, menggunakan tanah negara, dan turut serta dalam pemborongan, Pasal 12 UU. No.31 Tahun 1999 Jo. UU NO. 20 Tahun 2001 yang diadopsi dari Pasal 419, 420, 423, 425, 435 KUHP.
- Delik Pegawai Negeri menerima gratifikasi (Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi pemberian dalam arti luas, yakni : pemberian uang, rabat, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya (Pasal 12 B UU. No.20 Tahun 2001).
- Delik suap pada Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan Jabatan Pasal 13 UU. No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 tahun 2001.
- Delik yang berhubungan dengan hukum acara Pemberantasan Korupsi : Mencegah, merintangi/menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan TPK (Pasal 21 UU. No.31 Tahun 1999).
- Tersangka tidak memberikan keterangan seluruh hartanya, saksi bank, setiap saksi dan mereka yang wajib menyimpan rahasia jabatan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang palsu (Pasal 22 UU. No.31 Tahun 1999).
- Delik saksi menyebut pelapor tindak pidana korupsi (Pasal 24 Jo. Pasal 31 UU. No.31 Tahun 1999).
CONTOH SANKSI PIDANA
UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200juta dan paling banyak Rp.1milyar.
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50juta dan paling banyak Rp.1milyar.
Pasal 12
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200juta dan paling banyak Rp.1milyar:
a. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
b. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
…
i. Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Pasal 13
Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp.150juta.
Instrumen Peraturan Yang Terkait Dengan Terciptanya Aparat Yang Bersih
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Prinsipnya : Badan Publik (termasuk Pemerintah Daerah) harus menyediakan informasi bagi publik baik informasi itu diminta atau tidak diminta, seperti informasi yang harus tersedia setiap saat, informasi yang diumumkan secara berkala, informasi yang harus diumumkan secara serta merta) kecuali informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan atau rahasia.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Prinsipnya : Memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dengan penyelenggara dalam pelayanan publik , diantaranya mengenai terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang Hak tanggung jawab kewajiban dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik