Pengalokasian Dana Desa
Rincian Dana Desa setiap desa, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
- Alokasi Dasar;
- Alokasi Afirmasi;
- Alokasi Kinerja;
- Alokasi Formula.
Alokasi Dasar
Alokasi Dasar dihitung sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa secara proporsional dibagi kepada setiap Desa berdasarkan klester jumlah penduduk sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Alokasi Afirmasi
Alokasi afirmasi dihitung sebesar 1 % (satu persen) dari anggaran dana Desa dibagi secara propporsional kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Alokasi Kinerja
- Alokasi kinerja dihitung sebesar 4 % (empat persen) dari anggaran Dana Desa dibagi kepada Desa dengan Kinerja terbaik.
- Desa dengan kinerja terbaik merupakan Desa yang dipilih secara proporsional berdasarkan jumlah Desa pada setiap Daerah.
- Penilaian kinerja Desa dilakukan sepenuhnya oleh kementrian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Alokasi Formula
- Alokasi formula dihitung sebesar 30% (tiga puluh persen) dari anggaran Dana Desa dibagi berdasarkan indikator:
- jumlah penduduk dengan bobot 10% (sepuluh persen);
- Angka kemiskinan Desa dengan bobot 40% (empat puluh persen);
- Luas wilayah Desa dengan bobot 10% (sepuluh persen); dan
- Tingkat kesulitan geografis dengan bobot 40% (empat puluh persen).