Pencairan DD tahap I meliputi :
- Peraturan Desa tentang APBDesa tahun berkenaan yang telah dievaluasi oleh Bupati dan diundangkan dalam Lembaran Desa.;
- Rincian Penggunaan Dana Desa tahap I sebesar 40% (empat puluh persen).;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Kepala Desa bermaterai Rp. 6.000,00 tentang penggunaan dan pengelolaan Dana Desa; dan 4) Fotokopi Rekening Kas Desa.;
Pencairan DD tahap II meliputi :
- Surat Permohonan Pencairan dari Kepala Desa;
- Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;
- Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahapa I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50 rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
- Rincian penggunaan Dana Desa tahap II sebesar 40% (empat puluh persen)
Pencairan DD tahap III meliputi :
- Surat Permohonan pencairan dari Kepala Desa
- Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan tahap II menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen)
- Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II sebagaimana dimaksud, menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan rata-rata capaian output menunjukkan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen)
- Rincian penggunaan Dana Desa tahap III sebesar 20% (dua puluh persen)