PEMBENTUKAN KELOMPOK TANI
PERSYARATAN:
- Calon / Kader anggota Kelompok harus orang yang bertanggung jawab dan bisa diatur dalam kelompok sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku;
- Untuk pengurus Gapoktan / Poktan terdiri dari Ketua, Sekretaris Bendahara dan Seksi tidak berstatus sebagai Aparat / PNS / Pamong Desa;
- Anggota kelompok harus memiliki kegiatan usaha taninya sebagai mata pencaharian utama;
- Fungsi utama kelompok sebagai kelas belajar, wahana kerjasama dan unit produksi;
- Kelompok ditumbuh kembangkan dari, oleh dan untuk petani dengan jumlah anggota antara 20 sampai 30 orang petani atau disesuaikan dengan kondisi lingkungan masyarakat dan usaha taninya;
- Susun AD-ART sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota sesuai aturan-aturan yang sudah disepakati.
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR:
- Anggota Kelompoktani wajib mengumpulkan KTP sebagai syarat dan keperluan lainnya dalam kelompok;
- Nama Pengurus dan Anggota Kelompoktani harus sesuai dengan KTP;
- Buat musyawarah rapat bersama guna membahas perencanaan pembentukan kelompoktani dan segala administrasi harus lengkap;
- Buatlah kesepakatan bersama dalam perencanaan pembentukan kelompoktani tersebut (Tanaman Pangan, Peternakan dan Perkebunan);
- etelah Kelompok terbentuk Memiliki Absensi Rapat/Musyawarah, KTP anggota dan Pengurusnya dibuat Berita Acara Pembentukan dan Pengukuhan lalu di Daftarkan ke BPP (Balai Penyuluhan Pertanian);
- Setiap anggota kelompok harus berkomitmen agar mau bekerja sama dan berani berkorban baik secara materil maupun moril agar kelompok tani berjalan dengan lancar;
- Kelompok Tani yang sudah dilaporkan ke BPP datanya beserta seluruh anggotanya harus di entry NIK oleh Admin Kecamatan sesuai prosedur dan persyaratan yang lengkap agar dapat dimuat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN) dengan persetujuan Kepala BPP;
- BPP Melaporkan/Mengirimkan Kelompok yang sudah terdaftar di SIMLUHTAN ke Dinas Pertanian dan Perkebunan di Seksi Penyuluhan agar Kelompoktani dapat di Kukuhkan dalam Surat Keputusan Bupati/Walikota;
- Bagi Kelompok Penerima Bantuan/Hibah harus kelompok yang sudah definitive (dimuat dalam SIMLUHTAN serta dikukuhkan dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota).
- Gapoktan beranggotakan paling kurang 3 (tiga) poktan :
- Kepala Desa /Lurah sebagai penanggung jawab Pengembangan Kelembagaan Petani di wilayah Desa/Kelurahan;
- Camat sebagai Penanggung jawab Pengembangan Kelembagaan Petani diwilayah Kecamatan;
- Bupati/Walikota sebagai Penanggung jawab Pengembangan Kelembagaan Petani di wilayah Kabupaten/Kota.