Sebagai salah satu upaya pendampingan dan pengawasan Program Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Jaksa Kanti Kades (JKK) meliputi layanan Syarat Pencairan Dana Desa, Mekanisme pencairan dan Penyaluran DD dan ADD, Peraturan penyaluran, penyerapan anggaran dan penelolaan DD & ADD dan Pelanggaran dalam penyaluran, penyerapan anggaran dan pengelolaan DD & ADD.