Dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Tindakan hukum preventif melalui sarana Penerangan Hukum (Penkum) yang dilaksanakan oleh Kejaksaan adalah bagian dari penegakan hukum yang memberikan edukasi dan pemahaman-pemahaman tentang hukum kepada masyarakat secara luas, sehingga harapan kepatuhan akan hukum dapat mewujudkan masyarakat yang tertib hukum.
Jenis-jenis Penerangan Hukum yang dapat dilaksanakan :
-
Jaksa Menyapa dan Jaksa Menjawab :
Dilaksanakan melalui daring / non tatap muka on air yang dilaksanakan melalui media massa seperti radio, televisi dan kanal youtube; -
Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Jaksa Masuk Pesantren (JMP), Jaksa Masuk Kampus (JMK) :
Dilaksanakan melalui kegiatan tatap muka langsung dengan on the spot mendatangi sekolah-sekolah, pesantren, dan kampus untuk memberikan Penerangan Hukum dengan menjadi Pembina Upacara di sekolah atau memberikan Kuliah Umum dengan membahas isu-isu hukum yang aktual ditengah kalangan remaja (milenial) untuk lebih memahami hukum -
Jaksa Jaga Desa :
Dilaksanakan dengan memberikan penyuluhan hukum ke desa-desa khususnya dalam pengelolaan keuangan desa sehingga Pemerintah Desa dapat lebih memahami tentang aspek-aspek hukum dalam pengelolaan keuangan desa sehingga dapat terhindar dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum.