Dalam rangka mempercepat visi misi pembangunan yang dicanangkan pemerintah baik pusat maupun daerah. Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum harus mampu terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan antara lain turut menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila unutk menjaga dan menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara dalam melindungi kepentingan masyarakat. Peran aktif kejaksaan sebagai pelaksana tugas dan wewenang di bidang intelijen penegakan hukum diwujudkan dalam melaksanakan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) yang dilaksanakan secara objektif, akuntabel dan professional dalam rangka penguatan iklim investasi.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis :
-
Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap Proyek Strategis nasional (PSN) atau Proyek bersifat strategis lainnya di Lingkungan Kementerian / Lembaga / BUMN dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan dapat melibatkan Kejaksaan Tinggi dan atau Kejaksaan Negeri Tempat pelaksanaan Proyek tersebut;
-
Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap Proyek Strategis Daerah (PSD) atau Proyek Prioritas Daerah (PPD) yang ditetapkan oleh Gubernur atau Direksi BUMD Provinsi dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi dan dapat melibatkan Kejaksaan Negeri tempat pelaksanaan Proyek tersebut;
-
Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap Proyek Strategis Daerah (PSD) atau Proyek Prioritas Daerah (PPD) yang ditetapkan oleh Bupati / Walikota atau Direksi BUMD Kabupaten / Kota dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri setempat;