Sistem Informasi Pidana Umum dan Barang Bukti (SIMIDUN BERBAKTI) hadir untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarkat umum yang membutuhkan. SIMIDUN BERBAKTI meliputi dua bidang, yaitu Bidang Pidana Umum (Pidum) dan Bidang Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, untuk Bidang Pidum sendiri melayani informasi pengambilan Tilang, Surat Izin Besuk dan Rumah RJ Online. Sedangkan Bidang Barang Bukti melayani layanan chat pengambilan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.