Bantuan Hukum adalah layanan di bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Nonlitigasi dan/atau Litigasi sebagai Penggugat/Penggugat Intervensi/Pemohon/Pelawan/Pembantah atau Tergugat/Tergugat Intervensi/Termohon/Terlawan/ Terbantah, serta layanan di bidang tata usaha negara oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah berdasarkan Surat Kuasa Khusus sebagai Tergugat/Termohon di Peradilan Tata Usaha Negara, sebagai kuasa pemerintah dalam perkara Pembubaran Partai Politik pada Mahkamah Konstitusi, kuasa pemerintah atau pihak terkait dalam perkara Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi, kuasa dalam perkara Pengujian Peraturan Perundang-undangan di Bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung, kuasa Termohon dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) di Mahkamah Konstitusi.
Litigasi adalah penyelesaian sengketa hukum perdata dan/atau tata usaha negara melalui peradilan, baik di Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan tata usaha negara dan/atau di Mahkamah Konstitusi.
Nonlitigasi adalah penyelesaian sengketa hukum di luar pengadilan yang dilakukan dengan Arbitrase dan negosiasi
BANTUAN HUKUM
Jaksa Pengacara Negara memberikan layanan Bantuan Hukum kepada Negara atau Pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus :
- di bidang perdata
- secara Nonlitigasi sebagai :
- pemohon atau termohon dalam Arbitrase; atau
- pihak dalam negosiasi.
- secara Litigasi sebagai :
- penggugat, penggugat intervensi, pemohon, pelawan, pembantah;
- tergugat, tergugat intervensi, termohon, terlawan, terbantah;
- turut tergugat, turut termohon, turut terlawan, turut terbantah.
- secara Nonlitigasi sebagai :
- di bidang tata usaha negara sebagai :
- tergugat, tergugat intervensi, termohon, terlawan di peradilan tata usaha negara;
- pemohon yang mewakili pemerintah dalam perkara permohonan Pembubaran Partai Politik di Mahkamah Konstitusi;
- pemberi keterangan atau pihak terkait dalam perkara Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi;
- termohon dalam perkara Pengujian Peraturan Perundang- Undangan di Bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung; atau
- termohon dalam sengketa PHPU dan sengketa PHPKADA di Mahkamah Konstitusi.
SURAT KUASA KHUSUS
Mewakili Negara atau Pemerintah : Jaksa Pengacara Negara mewakili Negara atau Pemerintah berdasarkan Surat Kuasa Khusus untuk menangani permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Permohonan Bantuan Hukum disampaikan secara tertulis dengan melampirkan :
- Surat Kuasa Khusus dengan hak substitusi dari Negara atau Pemerintah kepada Kejaksaan sesuai dengan kesetaraan dalam jabatan dan pelaksanaannya disesuaikan dengan permasalahan dan tingkat kesulitannya;
- Dokumen, antara lain gugatan atau permohonan atau perlawanan, keputusan tata usaha negara yang menjadi objek sengketa, surat-surat, akta-akta, peraturan perundang-undangan dan/atau dokumen lainnya yang terkait materi perkara.