Pelayanan Hukum adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara secara tertulis, lisan, maupun melalui sistem elektronik kepada masyarakat, terkait masalah perdata dan tata usaha negara dalam bentuk konsultasi dan pemberian informasi yang tidak terkait konflik kepentingan dengan Negara atau Pemerintah.
- Wewenang Jaksa Pengacara Negara Jaksa Pengacara Negara berwenang memberikan Pelayanan Hukum
yang bertujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, membantu masyarakat atas akses terhadap hukum, mencegah terjadinya pelanggaran hukum, sekaligus menerima pengaduan hukum dari masyarakat. Pelayanan Hukum dilaksanakan dalam bentuk konsultasi dan pemberian informasi di bidang hukum perdata atau tata usaha negara kepada masyarakat, baik perorangan atau badan hukum, yang dapat diberikan secara lisan, tertulis maupun melalui sistem elektronik. - Ruang Lingkup Pelayanan Hukum
- Pelayanan Hukum terbatas pada permasalahan perdata dan tata usaha negara.
- Jaksa Pengacara Negara tidak melakukan analisis dan verifikasi secara formal dan materiel terhadap data dan fakta yang disampaikan oleh pemohon, oleh karena itu Jaksa Pengacara Negara tidak dapat memberikan penilaian ataupun pembenaran terhadap permasalahan yang disampaikan, namun hanya memberikan konsultasi mengenai permasalahan hukum yang disampaikan berdasarkan hukum serta peraturan perundang- undangan, termasuk hak dan kewajiban pemohon.