Penegakan Hukum adalah tindakan Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata atau tindakan tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan Negara atau Pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat
Wewenang Jaksa Pengacara Negara Jaksa Pengacara Negara melakukan Penegakan Hukum melalui gugatan atau permohonan ke pengadilan atau tindakan tertentu lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain :
- Dalam penanganan keperdataan atas pemulihan dan pengembalian kerugian negara terkait dengan perkara tindak pidana, termasuk :
- perkara tindak pidana korupsi yang dihentikan penyidikannya, karena tidak cukup bukti sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara;
- perkara tindak pidana korupsi yang dihentikan penyidikannya karena tersangka meninggal dunia sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara;
- perkara tindak pidana korupsi yang dihentikan penuntutannya karena terdakwa meninggal dunia sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara;
- perkara tindak pidana korupsi yang dinyatakan ontslag van rechtsvervolging, namun terdapat kerugian keuangan negara yang harus dipulihkan;
- perkara tindak pidana korupsi yang tidak berhasil memulihkan seluruh kerugian keuangan negara;
- gugatan perdata terhadap terpidana atau ahli waris terpidana perkara tindak pidana korupsi atas harta kekayaannya yang diduga hasil tindak pidana korupsi dan belum dilakukan perampasan setelah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- penanganan tuntutan keperdataan dan/atau penyelesaian atas kewajiban Pembayaran Uang Pengganti (PUP);
- perkara tindak pidana selain tindak pidana korupsi, termasuk tindak pidana di bidang perpajakan, cukai, atau perbankan, yang tidak berhasil dipulihkan seluruh kerugian keuangan negara.
- Dalam penanganan keperdataan berkaitan dengan pertanggungjawaban keperdataan terhadap orang atau korporasi, termasuk :
- permohonan pemeriksaan dan/atau pembubaran perseroan terbatas;
- permohonan pembubaran yayasan dan pembatalan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian pengurus dan/atau pengawas yayasaan;
- permohonan pernyataan pailit terhadap debitor.
- Dalam penanganan keperdataan berkaitan dengan hukum keluarga dan perkawinan, termasuk:
- permohonan pembatalan perkawinan;
- permohonan agar Balai Harta Peninggalan diperintahkan mengusut harta kekayaan serta kepentingan seseorang yang meninggalkan tempat tinggalnya, tanpa menunjuk seorang wakil;
- permohonan agar seorang ayah atau ibu dibebaskan kekuasaannya atau dipulihkan dari pembebasan kekuasaannya sebagai orang tua;
- permohonan pengangkatan seseorang wali dari anak yang belum dewasa;
- permohonan pemecatan seorang wali dari anak yang belum dewasa;
- permohonan pengangkatan pengurus pengganti jika pengurus waris meninggal dunia.
- Dalam penanganan Penegakan Hukum keperdataan lainnya, termasuk :
- mengajukan gugatan pembatalan merek terdaftar;
- mengajukan gugatan penghapusan paten.