Pertimbangan Hukum adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah, dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion atau LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance atau LA) di bidang perdata dan tata usaha negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di bidang perdata.
- Pendampingan Hukum (Legal Assistance atau LA) adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara berupa Konsultasi Hukum dalam ruang lingkup hukum perdata dan/atau hukum administrasi negara, secara berkelanjutan atas suatu kegiatan tertentu dalam rangka memitigasi risiko hukum, tata kelola (governance), Penyelamatan Keuangan atau Kekayaan Negara, Pemulihan Keuangan atau Kekayaan Negara, pembentukan peraturan, keputusan tata usaha negara dan/atau tindakan pemerintahan.
- Pendapat Hukum (Legal Opinion atau LO) adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam bentuk tertulis sesuai dengan fakta hukum tentang suatu permasalahan hukum dalam ruang lingkup hukum perdata dan/atau hukum administrasi negara, yang dibuat atas permintaan atau tanpa permintaan dan untuk kepentingan Negara atau Pemerintah atas permasalahan hukum konkret yang sedang atau akan dihadapi.