Tindakan Hukum Lain adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara di luar Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum, dan Pertimbangan Hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai fasilitator, mediator, atau konsiliator, dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Negara atau Pemerintah, atau antara Negara atau Pemerintah dengan pihak lain di luar Negara atau Pemerintah.
Pemberian Tindakan Hukum Lain diawali dengan adanya surat permohonan dengan kejelasan Tindakan Hukum Lain yang diperlukan berupa Fasilitasi, Mediasi, atau Konsiliasi.
Fasilitasi adalah cara penyelesaian permasalahan bidang perdata antar Negara atau Pemerintah dengan memfasilitasi pertemuan para pihak tanpa terlalu jauh masuk dalam materi permasalahan.
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan (musyawarah) untuk mengidentifikasi permasalahan dan mendorong tercapainya kesepakatan yang dibuat para pihak sendiri.
Konsiliasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan (musyawarah) untuk mengindentifikasikan masalah, menciptakan pilihan-pilihan, memberikan pertimbangan pilihan penyelesaian serta memberikan masukan, konsep, atau proposal perjanjian penyelesaian sengketa.