TATA CARA / KATEGORI PERKARA RJ
- Perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal terpenuhi syarat sebagai berikut :
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
- Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun
- Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari -6 tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).