INFORMASI TATA CARA PENGAMBILAN TILANG
- Pelanggar datang ke kantor Kejaksaan Negeri sesuai dengan tanggal yang ditentukan oleh pihak Kepolisian atau sudah lewat dari tanggal yang ditentukan
- Pelanggar menyerahkan belangko tilang ke petugas tilang
- Pelanggar menunggu petugas melakukan pengecekan denda tilang sesuai putusan pengadilan
- Pelanggar membayar denda tilang sesuai putusan pengadilan kepada petugas tilang dan menerima bukti pembayaran
- Pelanggar menerima barang bukti dari petugas tilang.
JADWAL PENGAMBILAN TILANG
Setiap Hari Senin s/d Jumat
Pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
DENDA TILANG
Denda tilang atau uang denda pidana lalu lintas merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang digolongkan ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak. Uang hasil denda dari tindak pidana lalu lintas merupakan salah satu Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kejaksaan.