Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh memusnahkan barang bukti dan barang rampasan, yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), Senin 21 Februari 2022, di halaman Kantor Kejari Sungai Penuh.
Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Soumarsono, mengatakan ada 84 kasus pidana yang sudah memperoleh hukum tetap, yang barang buktinya dimusnahkan.
“Ya pada hari Senin, 21 Februari 2022, pukul 10.00, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti dalam perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewisjde),” katanya.
Dia mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Sungai Penuh, dilaksanakan oleh Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, dibuka langsung oleh Plh. Kajari Sunga Penuh, Kosasih.
“Dalam pemusnahan barang bukti, dihadiri oleh Plh Kajari Sungai Penuh, perwakilan dari Polres Kerinci, perwakilan dari Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Dinas Kesehatan Kota Sungaipenuh, BPOM Kota Sungaipenuh, Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Sungaipenuh, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sungai Penuh, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Sungai Penuh,” katanya.