Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Triwulan II yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Triwulan II yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Barang Bukti dari 84 Kasus Dimusnahkan Kejari Sungai Penuh
Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi pada Bank BRI Unit Kayu Aro