Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi pada Bank BRI Unit Kayu Aro yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.8.754.200.000.
Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi pada Bank BRI Unit Kayu Aro yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.8.754.200.000.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Triwulan II yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pelantikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Sungai Penuh